Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Y Girsang dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Abdurrahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kelurahan Gampang Keumuneng Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur ini terancam hukuman mati karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 36.756,7 gram (36,7 kg).
Jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Mohammad Y Girsang yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2023) mengatakan, penangkapan terdakwa pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
"Saat itu Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan yakni saksi Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu Sumatera Utara," ujar JPU
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan pengumpulan data dan pendalaman di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
Dikatakan JPU, setelah dilaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap Informasi tersebut. Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu-sabu tersebut berubah tempatnya
"Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur," sebut JPU.
Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melakukan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian Aceh Timur.
"Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil karena melihat 1 buah kapal pancung nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke arah pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke laut," kata JPU.
Kemudian Tim mendekati barang yang dilemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang dilemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, saat dilakukan pengejaran tidak berhasil karena situasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan tim kalah cepat dengan motor yang dipergunakan pria itu.
"Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan narkotika jenis sabu-sabu, berisi 36 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total keseluruhan 36.756,7," ucap JPU.
Berikutnya kata JPU, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon Aceh Utara
Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi selanjutmya menangkap terdakwa Abdurrahman.
"Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu-sabu dengan berat total 36.756,7 gram terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO)," ucap JPU.
Berikutnya lanjut JPU, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Setelah JPU membacakan surat dakwaannya, kemudian majelis hakim menunda sidang dan sakan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (sh)