Notification

×

Iklan

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian, 4 Pelaku Usia Remaja Diringkus

Senin, 30 Oktober 2023 | 21:58 WIB Last Updated 2023-10-30T14:58:44Z

ARN24NEWS --
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Aksi yang dilakukan pada Sabtu (21/10/2023) malam itu melibatkan 6 dengan melukai melukai 2 korban. Barang yang disikat yakni satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu, Senin(30/10/2023).

Kanit Jatanras menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (27/10/2023) para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4 orang dan masih mencari 2 pelaku lainnya. Keempat tersangka berinisial RG (16), MA (16), AF (15), GS (17), yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara bersatus pelajar. 

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. 

"Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku MA (16), uang Rp 300.000 hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG (16) untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG (16)," urainya.

Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.

"Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Para pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan," terang Bayu.

Dijelaskan, saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP. Kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motornya.  

Atas kejadian tersebut korban inisial F mengalami luka di bagian punggung. Sedangkan korban A mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka. 
Kanit Jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari. 

Iptu Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan. 
Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan. 

Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Terakhir, Iptu Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(edt)