Notification

×

Iklan

Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar Ilegal di Taput, 5 Orang Diamankan

Senin, 09 Oktober 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-10-09T14:20:42Z

Pengungkapan kasus solar bersubsidi secara ilegal di Jalan lintas Siborong-borong-Tarutung, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, melibatkan karyawan SPBU. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres Taput menangkap 5 pelaku membawa solar bersubsidi secara ilegal di Jalan lintas Siborong-borong-Tarutung, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, melibatkan karyawan SPBU pada Jumat, 6 September 2023 lalu.


Kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial BS (19), RS (19),HS (31), WS (48), dan MS (31). Mereka ditangkap saat membawa solar bersubsidi ilegal itu menggunakan mobil L-300 tanpa izin resmi.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kelima pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat karena melakukan aktivitas ilegal menjual BBM solar secara ilegal. 


"Pertama sekali personel mengamankan pelaku BS dan RS yang mengangkut solar menggunakan mobil L300. Saat diperiksa didapati sebanyak 7 jerigen berisi solar seberat 30 liter," kata Kombes Hadi, Senin (9/10/2023).


Dari penangkapan itu, Kombes Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HS sedang mengemudikan mobil L300 yang membawa solar seberat 500 liter di Jalan Lintas Tarutung. 


Kemudian menangkap para pelaku lainnya dari beberapa lokasi berbeda.


"Saat ini para pelaku bersama barang bukti solar yang diamankan itu telah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara (Taput) untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (sh)