Notification

×

Iklan

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Rutan Kendalikan Narkoba

Jumat, 27 Oktober 2023 | 20:31 WIB Last Updated 2023-10-27T13:31:37Z

Tersangka saat ditangkap bersama barang bukti ganja. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam rutan.


Dalam pengungkapan itu, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg. 


Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya," katanya.


Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.


"Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkas Hadi. (sh)