Notification

×

Iklan

Polda Sumut Bongkar Bisnis Narkoba Keluarga M Yacob, Inilah Jaringannya

Senin, 09 Oktober 2023 | 09:42 WIB Last Updated 2023-10-09T02:42:08Z

Jaringan bisnis narkoba keluarga M Yakub yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, yang divonis hukuman seumur hidup, memiliki bisnis keterkaitan dengan 2 dari enam tersangka narkoba sejenis dengan berat 45 Kg yang ditangkap pada Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya. 


"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (9/10/2023) pagi.


Kombes Hadi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan yang dipasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A. 


Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu. 


Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut. 


"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkap Kombes Hadi.  


Kemudian polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, jelas Kombes Hadi, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.


"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di lapas," ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut. 


Tak kenal lelah, Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.


"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari WNA bernama Aseng," pungkas Kombes Hadi. (sh)