Notification

×

Iklan

PN Binjai Vonis Ringan 45 Terdakwa Kasus Judi Milik Ali Opek, JPU Ajukan Banding

Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:01 WIB Last Updated 2023-10-06T09:17:17Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang diketuai Fauzi menjatuhkan vonis ringan terhadap 45 terdakwa kasus judi dadu yang ditangkap Polda Sumut di jalan Binjai KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di dalam sebuah gudang milik Ali Opek.


"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis isi putusan dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Jumat (6/10/2023).


Adapun ke-45 terdakwa yang divonis 5 bulan pidana penjara yakni terdakwa Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun, Luhut Suhairi.


Kemudian, terdakwa Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng.


Selanjutnya, terdakwa Perlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Sumut alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamenken Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir, Heriyanto Sembiring.


Lalu, terdakwa Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Anto, Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung, Edi alias Cinsien.


Petugas kepolisian dari Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di gudang diduga milik Ali Opek di Kota Binjai beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Kemudian, terdakwa Nio A Hok, Safiati, Rahel Christin alias Rahel, Elizabeth Sugianata alias Lisa, David, Su Zin alias Zin, Ricky Martin dan Lisyanti alias Yanti. 


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi, membenarkan putusan tersebut.


"Benar bang, para terdakwa divonis 5 bulan penjara, sidang putusan dibacakan pada Rabu (4/10/2023) kemarin," kata Adre Wanda Ginting.


Menanggapi putusan itu, pihaknya langsung menyatakan banding. "Kita banding bang. Kasi Pidum sudah menyatakan dan mendaftarkan bandingnya ke PN Binjai," sebutnya.


Sebab, tegas Adre, vonis itu diniali lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 sampai 3 tahun penjara.


"JPU menilai putusan 5 bulan dinilai ringan, apalagi aparat penegak hukum (APH) sedang gencar-gencarnya untuk menindak segala bentuk perjudian," tegasnya.


Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, ke-45 terdakwa kasus judi dadu di jalan Binjai KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di dalam sebuah gudang milik Ali Opek tersebut dituntut bervariasi yakni 1 tahun dan 3 tahun penjara. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menilai 22 terdakwa terbukti bersalah menjadi penyelenggara perjudian, sementara 23 terdakwa lainnya dinilai terbukti hanya sebagai pemain.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi. Ia mengatakan pembacaan tuntutan itu dibacakan pada 6 September 2023 lalu.


"Benar bang, 45 terdakwa dituntut bervariasi, 23 terdakwa dinilai sebagai pemain judi dan dituntut 1 tahun, sementara 22 terdakwa lainnya dinilai sebagai penyelenggara, dituntut pidana penjara selama 3 tahun," kata Adre Wanda Ginting kepada arn24.news, Rabu (20/9/2023).


Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang yakni Ali Opek masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, beberapa waktu lalu.


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penetapan 45 tersangka tersebut dilakukan setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang yang diamankan.


"Dari pemeriksaan terhadap 78 orang, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka," katanya, Kamis (8/6/2023).


Ia menyebutkan, dari 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda. Sumaryono juga menegaskan pihaknya sedang mencari Ali Opek selaku pemilik gudang lokasi judi yang kini masuk daftar pencarian orang. (rfn)