Notification

×

Iklan

PKL dan Parkir Liar di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Pasrah Ditertibkan

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:36 WIB Last Updated 2023-10-28T11:36:10Z

Para pedagang kaki lima yang ditertibkan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir bersama Tiga Pilar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang menggunakan trotoar maupun badan jalan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu (28/10/2023).


Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban PKL dan parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, digelar Apel terlebih dahulu untuk memberikan arahan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas penertiban.


Kompol Faidir SH MH dalam arahannya mengatakan, agar Tiga Pilar melaksanakan kegiatan penertiban pedagang PKL dan parkir liar yang menggunakan badan jalan serta trotoar dimulai dari pukul 06.30 – 08.30 WIB setiap harinya


"Selanjutnya setelah itu kita kembali melaksanakan kegiatan penertiban PKL dan parkir liar di siang hari pada pukul 14.30 wib – 17.30 WIB," sebutnya.


Pada apel persiapan itu, Faidir juga menghimbau agar seluruh personel Tiga Pilar yang terlibat kegiatan penertiban para PKL serta parkir liar, agar menertibkan yang memakai badan jalan dan trotoar sebagai lapak jualan dan lapak parkir yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan para pejalan kaki. 


"Penertiban berlangsung hingga selesai situasi aman dan terkendali," tandasnya. 


Sementara amatan wartawan, sejumlah PKL dan pelaku parkir liar yang kesehariannya mencari nafkah di kawasan sepanjang Jalan SM.Raja Medan, saat ditertibkan hanya bisa pasrah. (sh)