ARN24.NEWS -- Seorang ayah menyetubuhi anak tiri hingga hamil di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban sudah disetubuhi sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tahun 2020 hingga SMP.
Pelaku yakni berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dia sudah ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama kurang lebih 3 tahun.
"Korban sekarang kelas 3 SMP. Perbuatan (setubuhi korban) itu sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih tiga tahun sejak korban masih kelas VI SD," ujar Rohmadi, kemarin.
Dijelaskan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang terakhir kali pada Minggu (1/10/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah saat ibu korban tidak ada.
"Akibat kekerasan seksual yang dialaminya korban saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan," ujarnya. Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak tiri yang masih dibawah umur hingga hamil 3 bulan. Pelaku WAP (38) ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban. (ins/nt)