JPU Kejari Medan Risnawati Ginting saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution (20) dengan pidana 16 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika seberat 3 kilogram lebih sabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Adam Izli Ramadhan Nasution, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Risnawati Ginting dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat tiga kilogram dan 99,9 gram sabu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Risnawati.
Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat info di Jalan H. Adam Malik Gang Setia, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian pada 5 Juli 2023, personel tersebut melakukan penyelidikan dan menyamar membeli (undercover buy) kepada terdakwa. Setelah bertemu, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang seberat 3 kilogram.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Karya setuju Gang Bilal, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan ditemukan barang bukti sabu lainnya seberat 99,9 gram.
Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti tersebut dari M. Habib (DPO). (sh)