Notification

×

Iklan

Pembunuh Mahasiswi Politeknik Negeri Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:59 WIB Last Updated 2023-10-10T14:59:48Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Mhd Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Bunga Lestari, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10/2023).


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (10/10/2023) sore.


Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Menurut Frianto, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.


"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.


Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.


Sebelumnya dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam akibat dituding maling laptop.


"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa yang hadir secara online dalam sidang beberapa waktu lalu.


Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangi kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.


"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," ucapnya. 


Dalam dakwaannya, JPU AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan menyimpan ke dalam tas selempangnya.


Setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.


Setibanya di kos itu, terdakwa naik ke lantai 2 menuju pintu kamar korban dekat tangga setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, oh kak”.


Lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, ada nomor taufik”, kemudian pintu kamar korban dibuka dan saksi korban mengatakan “apa bang”.


"Terdakwa menjawab 'ada nomor si Taufik', lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa 'ini abang yang itu ya', dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak 'tolong'," urai JPU.


Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dengan melompat ke atas genteng di kos sebelahnya sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.


"Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian pada Sabtu, 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkapnya dan selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," pungkasnya. (sh)