Notification

×

Iklan

Nande di Karo Gadaikan 2 Mobil Rental

Senin, 23 Oktober 2023 | 08:44 WIB Last Updated 2023-10-23T01:46:32Z

ARN24.NEWS --
Diduga terjerat kebutuhan ekonomi hingga membuat seorang ibu di Kabupaten Karo nekat melanggar hukum. Modusnya sangat sederhana, cuma merental mobil. Namun setelah jatuh tempo, toh kendaraan yang disewa tak dikembalikan. Sang pemilik berang dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke polisi. Tak pelak, Nande itu pun dijebloskan ke kerangkeng. Miris!!!

Diringkusnya Nande (ibu-red) inisial DAM ini atas laporan korban Erik Noveri Laia. Ya, pria 27 tahun tersebut adalah sang empunya kendaraan. Cerita diterima, Minggu (22/10/2023), kasus tersebut bermula pada Kamis (5/10) malam. Saat rumah korban yang bermukim di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, didatangi perempuan 40 tahun. 

Niat wanita itu ingin merental mobil korban. Memang, seharinya korban punya usaha merental mobil. Kadang menggunakan sopir, meski pun kerap dipinjampakaikan oleh pelanggannya sendiri. Nah, karena pelaku DAM datang dengan niat bai, alhasil korban 'mengamininya'. Dia menerima permintaan pelaku untuk merental satu unit mobil. 

Jangka waktu rental seminggu dengan nominal Rp 1,9 juta. Mobil rental yang diberikan jenis Toyota Avanza BK 1752 FI. Lepas itu pelaku pun membawa mobil milik korban. Mungkin, karena merasa aman dengan pembayaran yang sesuai, korban pun sama sekali tak cemas. Apalagi pelaku membayar uang rental lunas. Pun demikian, hal itu merupakan akal bulus sang Nande DAM. 

Merasa bisa memakai dengan istilah 'lepas kunci', keesokan harinya Nande datang lagi ke rumah korban. Lagi-lagi Nande bilang mau merental satu unit mobil korban. Karena stok mobil masih ada, korban menyetujui permintaan pelaku. Mobil yang disewa jenis  Daihatsu Grand New Xenia Nopol BG 1043 KJ.

Dalam perjanjian tersebut pelaku memakai mobil korban kali ini hanya lima hari dengan bayaran Rp 1,3 juta. Setelah pembayaran lunas selama lima hari, pelaku membawa minibus tersebut dari rumah korban. Hari-hari terus berlalu hingga memasuki batas waktu rental sesuai perjanjian. 

Namun nyatanya tak satu pun mobil korban dikembalikan Nande DAM. Korban mulai gelisah dan berusaha menghubungi ponselnya. Tapi apa mau dikata, rupanya hape pelaku tak aktif. Dari situ muncul kecemasan di hati korban bahwa mobil miliknya telah dilego alias digadaikan pelaku. 

Laporan selanjutnya dilayangkan ke Polres Tanah Karo dengan Nomor: LP/B/37/X/ 2023/SPKT/POLRES T. KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Oktober 2023. Dari situ petugas unit Reskrim Polres Tanah Karo melakukan penelusuran rumah pelaku yang tinggal di Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe. Setelah sampai di rumah, rupanya pelaku tak terlihat di sana. Petugas pun menelusuri keberadaan pelaku dengan menanyakannya kepada warga setempat. 

Selanjutnya, dari informasi bergulir bahwa pelaku berada di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe. Tepat sesuai informan petugas, bahwa benar adanya pelaku berada di lokasi Jalan Wagimin Kabanjahe. Pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing, membenarkan atas penangkapan pelaku yang menggelapkan dua unit mobil milik korban. 

“Setelah pelaku DAM kita amankan, dari keterangannya, 2 unit Mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik,” jelas Hendri.

Hasil penyelidikan terhadap pelaku menyebutkan dua unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik. Selanjutnya membawa barang bukti dua unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Hendri. (saze/edt)