Dwi Ngai Sinaga usai melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Penyidik Polrestabes Medan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dituduhkan terhadap Yossi Efrilia Susanti, Kamis (26/10/2023).
Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum (PH) Yossi Efrilia Susanti, Dwi Ngai Sinaga SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).
"Benar, penyidik Polrestabes pada hari Kamis (26/10/2023), ada gelar perkara khusus. Yang mana gelar perkara itu kami mintakan langsung secara tertulis terhadap Wasidik Pengawasan Penyidikan," kata Dwi Ngai Sinaga.
Dikatakan Dwi, gelar perkara khusus tersebut dilakukan karena pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya, Yossi Efrilia Susanti terlalu dipaksakan oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Kami anggap penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dan terkesan kriminalisasi, karena dimulai dari kontrak kerja perjanjian dan ini murni perdata," tegas Direktur LBH IPK Sumut itu.
Bahkan dalam gelar itu, kata Dwi, penyidik Polrestabes Medan telah mengabaikan surat yang diminta secara bukti-bukti dan secara tertulis telah diajukan dan dimasukkan dalam berkas perkara tersebut.
"Namun, pada gelar perkara, penyidik tidak memaparkan itu. Jadi penyidik Polrestabes Medan terkesan mengaburkan fakta-fakta hukum. Jadi, terang benderanglah dalam gelar perkara itu, bahwa perkara ini bermula dari kontrak, yang mana minyak itu tidak keluar karena kapal itu tidak dihadirkan oleh pelapor sendiri," sebut Dwi Ngai Sinaga.
Nah, sambung Dwi, terkait kasus yang dituduhkan kepada kliennya, kerugian tidak ada dilakukan audit. Dalam 20 hari setelah laporan, tidak ada panggilan terhadap kliennya berupa klarifikasi, keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan itu diakui oleh penyidik.
"Pelapor (korban) juga mengakui bahwa dia telah menerima 50 ton lebih. Dimana dalam gelar perkara itu juga dihadiri oleh Ahli Keperdataan Dr Alfi Sahari yang menyatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepada klien kami merupakan ranah perdata," katanya.
Ditegaskan Dwi, dari fakta fakta dan pertanyaan peserta gelar perkara tersebut, bahwa kasus yang dituduhkan kepada klien kami bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
"Kasus ini sudah jelas rana perdata dan ada perkap yang dilanggar oleh penyidik Polrestabes Medan dan kami anggap penyidik Polrestabes tidak profesional dan kami mosi tidak percaya terkait penanganan penyidik Polrestabes Medan terkait kasus ini. Makanya kami meminta agar kasus ini ditarik ke Polda Sumut untuk dihentikan," tegas Dwi Ngai selaku Ketua Peradi RBA Kota Medan terpilih periode 2024-2028 itu.
Terkait kasus ini, Ia berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menerima berkas perkara tersebut agar dapat mempelajari kasus yang dituduhkan kepada kliennya, jangan sampai bola panas maupun dosa-dosa dari penyidikan yang tidak benar diamini lagi ke oleh Jaksa pada Kejari Medan dengan berbagai alasan.
"Kami meminta agar Kajari mengembalikan berkas, jangan malah mem-P21 kan berkas tersebut, karena ini murni perdata yang bermula dari kontrak perjanjian. Dan kontrak tersebut sebagian telah dilaksanakan, apalagi niat klien kami untuk menipu atau berbohong tidak ada. Bahkan klien kami memulangkan uang pelapor Rp 450 juta karena kelebihan membayar, dari sini telah bisa dilihat niat baik klien kami," pungkasnya.
Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.
Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku.
Selain itu, diketahui Jaksa pada Kejari Medan juga telah mengembalikan (P19) berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, karena dinyatakan belum lengkap.