Notification

×

Iklan

Modus Gandakan Uang: Rp 2 Juta Jadi 1 Miliar 2 Dukun 'Imitasi' Goll.....

Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:39 WIB Last Updated 2023-10-06T11:39:18Z

ARN24.NEWS --
Dua warga Kabupaten Batu Bara mengaku bisa menggandakan uang terpaksa menetap di Polres Langkat. Tipu muslihat itu terbongkar atas laporan sang korban, Sri Lestari (52) warga jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas AKP Yudianto mengakui Polsek Hinai berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penipuan serta penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang. Kasus ini terjadi di Jalan Umum Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. 

Sebelumnya, Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang menerangkan, korban Sri Lestari mengaku telah ditipu oleh M (31) warga Dusun III, Desa Simpang Gambus,  Kecamatan Lima Puluh, Kabupten Batubara dan AM (60) warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. 

Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (30/9/2023) siang. T sebagai teman korban menghubunginya melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang, maka korban menjadi tertarik.

Oleh T menyarankan agar korban mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada orang yang akan menggandakan uang tersebut. Nantinya uang tersebut akan digandakan menjadi Rp1 miliar. Korban pun tergiur dan mengirimkan uang yang dijanjikan ke rekening tujuan atas nama R.

Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB diduga pelaku M dan AM tiba dirumah korban yang didampingi saksi Jaya Permana. Lalu ritual untuk penggandaan uang pun dilakukan di salah satu kamar tidur korban. 

Ritual tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan barang berupa keris,1 botol bekas air mineral berisi 15 lidah trengiling, piring berisi pasir, sendok makan, kain sarung, sajadah, tasbih,1 syal,1 botol minyak duyung, gunting, kain kafan, plastik berisi tanah, 2 botol berisi boneka tuyul dan gunting kuku.

Di saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.

Sang dukunpun juga mengatakan, yang bisa membukanya hanya dia esok hari. Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah korban, lalu pelaku mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena korban akan berjualan. Akan tetapi uang milik korhan sebesar Rp2.500.000 yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi. 

Sehingga korban dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku. Selasa 4 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban memberitahukan bahwa dia tidak bisa datang karena ada urusan. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1.000.000, kemudian korban membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh pelaku.

Merasa tertipu, korban menyampaikan kepada saksi dan melarang korban untuk mengirim uang kepada pelaku. Jaya Permana mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang sebesar lima juta rupiah apabila pelaku datang ke rumah korban.

Setelah berkomunikasi, saksi dan pelaku akan datang ke rumah korban. Kemudian saksi Jaya Permana dan korbam menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun. “Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan AM. Setelah dilakukan cek lokasi, maka para kedua pelaku berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. (hrs/nt)