Notification

×

Iklan

Memperkosa Dicambuk 158 Kali Lalu Bebas

Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:16 WIB Last Updated 2023-10-19T11:16:11Z

ARN24.NEWS --
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 kali. 

Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023). 

Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas. "Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro. 

Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga menghukum cambuk terhadap dua terpidana kasus perjudian. Masing–masing dihukum cambuk 35 kali. 

Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004. (ins/nt)