Mantan Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haikal. (Foto: INT)
ARN24.NEWS – Mantan Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haikal dilaporkan ke Polisi terkait kasus dugaan penelantaran. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial ETF ke Polresta Banda Aceh.
Laporan itu tertuang dengan nomor polisi: LP/REG/124/VII/RES.1.24/2023/SAT RESKRIM, tentang Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana dimaksud dengan Pasal 49 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tanggal 17 Juli 2023.
Terkait laporan itu, Muhammad Haikal ketika dikonfirmasi, awalnya membantah adanya laporan terhadap dirinya.
"Tidak benar itu," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Namun, ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, Haikal membenarkan adanya laporan itu. "Iya laporan terkait penelantaran," katanya.
Kendati demikian, terkait laporan tersebut dirinya mengaku sudah berdamai dengan pelapor di Polresta Banda Aceh.
"Semua sudah saya tunaikan dan selesaikan haknya. Terkait penelantaran semua sudah selesai dengan damai di Polresta Banda Aceh," sebutnya.
Terpisah, ETF selaku mantan istri menegaskan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Muhammad Haikal. Sebab, pembagian harta dari hasil perkawinan tak kunjung diberikan.
"Kemarin dia (Haikal-red) berjanji akan membuat surat pernyataan terkait pembagian harta gono-gini dari hasil perkawinan. Namun, hingga saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan," tegasnya. (rfn)