Aksi massa mahasiswa yang menggelar demo ke Kantor PTUN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (16/10/2023) siang.
Kedatangan mereka mewakili ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, untuk meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral dan objektif dalam perkara Reg. 86/G/2023/PTUN.mdn dalam sengketa tanah seluas 15 hektar oleh seorang oknum anggota DPRD Sumut berinisial, DT.
"Kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut dari intervensi dan konspirasi karena gugatan ini cukup janggal," tegas koordinator aksi, Rido Berutu dalam orasinya.
Dijelaskannya, bahwa objek tanah yang digugat telah melewati langkah-langkah hukum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Tanah yang disebut sengketa ini kami nilai keliru karena telah dinyatakan menang oleh Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398 PK/Pdt/2016. Bahkan pengajuan eksekusi juga ditolak oleh PN Lubuk Pakam No 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 74/Pdt.G/2021/PN LP tidak dapat dilaksanakan," jelasnya.
Akhirnya aksi massa diterima Sekretaris bagian Humas PTUN Medan, Maria yang menjumpai pendemo ke depan gerbang PTUN Medan.
"Terima kasih, semua aspirasi adik-adik mahasiswa akan kita sampaikan ke pimpinan," kata Maria.
Mendengar hal itu, para mahasiswa mau menerima namun akan kembali dalam jumlah yang lebih besar pada pekan depan bila tuntutan mereka tidak didengar majelis hakim PTUN Medan.
Sebelumnya diketahui, ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang merasa resah, karena oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tempat tinggal mereka seluas 15 hektar ke PTUN Medan, untuk segera dibatalkan. (sh)