Notification

×

Iklan

Mahasiswa Aceh Kurir 267 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:20 WIB Last Updated 2023-10-05T13:20:59Z

JPU Sri Delyanti saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Idris di PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).


Pasalnya, terdakwa Idris menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg yang  hendak dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan. 


Terdakwa Idris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh karena itu dengan pidana mati," jelas JPU Sri Delyanti.


Dijelaskan Jaksa Sri, bahwa hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan hal-hal yang meringankan tidak ada. 


Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri alias Bri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. Terdakwa Sabri pun juga dituntut pidana mati atas perbuatannya tersebut. (sh)