Notification

×

Iklan

Komplotan DPO Tak Kunjung Ditangkap Malah Ancam Kelompok Tani Arih Ersada

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:37 WIB Last Updated 2023-10-17T05:39:16Z

Ilustrasi. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Puluhan orang mendatangi lokasi kebun kopi milik kelompok tani Arih Ersada yang terletak di Dusun Lau Gedang, Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru. 


Informasi dihimpun, kedatangan mereka ke lokasi diduga melakukan pengancaman dan meminta para petani segera angkat kaki dalam tempo waktu dua hari. 


Puluhan orang warga yang diduga dari Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo itu disebut-sebut berinisial AS, MS dan RS yang merupakan DPO Polrestabes Medan.


Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan nomor laporan: LP/B/1791/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tertanggal 03 Juni 2023.


"Jika dalam 2 hari tidak meninggalkan lokasi, mereka akan menghilangkan nyawa para pekerja," ujar Leo Tarigan yang merupakan kelompok tani Arih Ersada kepada wartawan, Senin (16/10/2023).


Dikatakannya, selain melakukan pengancaman, anggota AS dkk melakukan pengrusakan fasilitas kelompok tani Arih Ersada, seperti membacok tong air, merusak jerigen minyak dan membacok seng yang berada dilokasi.


"Kejadian ini sangat mencekam, kami terancam terus ditindas seperti ini karena beberapa orang DPO Polrestabes Medan terkait pembakaran rumah dan pemotongan pohon kopi kelompok tani Arih Ersada, berani berkeliaran dan melakukan pengancaman," kata Leo.


Menurutnya, peristiwa ini jika tidak segera ditangani, akan membuat kelompok AS dkk merasa besar kepala.


"Sementara perbuatan kelompok AS dkk sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Dusun Lau Gedang. Karena kelompok AS sudah membakar rumah dan menebang kopi kelompok tani Arih Ersada dan mereka sering memblokade jalan menuju Dusun Lau Gedang dan mengintimidasi warga masyarakat Dusun Lau Gedang jika berkomunikasi dengan kelompok tani Arih Ersada," sebut Leo. 


Untuk itu, Leo dan masyarakat setempat memohon aparat kepolisian agar menindak lanjuti kasus DPO Polrestabes Medan AS dkk, sehingga tidak meresahkan masyarakat khususnya Dusun Lau Gedang Desa Suka Makmur.


"Karena ini sudah masuk ranah kepolisian, Polrestabes Medan sudah menangani pelaporan kami, hanya saja miris kasusnya jalan ditempat, AS dkk yang ditetapkan sebagai DPO Polrestabes Medan masih bebas berkeliaran," pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan merespon keluhannya tersebut.


"Terima kasih infonya akan segera kita sikapi dan tindak lanjuti," ujar Fathir, Senin (16/10/2023).


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan kasus ini akan terus ditindak lanjuti. "Karena berdasarkan Laporan Polisi yang sudah ada dan bergulir di Polrestabes Medan," pungkasnya. (rfn/red)