Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023) membenarkan penyidikan pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Disdik Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Setelah kita konfirmasi ke bidang pidsus, disampaikan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan meubiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," papar Yos.
Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan ," jelas Yos, seraya menambahkan untuk informasi selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan diinformasikan lebih lanjut. (sh)