Kejari Binjai tahan 6 tersangka kasus korupsi dana BOS. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai berinisial EV, sebagai tersangka korupsi, Senin (16/10/2023).
Selain EV, Kejari Binjai juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka, yakni Bendahara MAN Kota Binjai, NF, lalu Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) NK. 3 rekan lainnya dari MAN Kota Binjai adalah NK, AS, dan SA.
Mereka diduga menyalahgunakan bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite siswa senilai Rp 1.097.918.100 dengan modus perjalanan dinas.
"Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawa ke Lapas Binjai, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 4 November 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan Adre, korupsi BOS dan komite siswa MAN tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian sebesar Rp 1.097.918.100. Rincian kerugian negara dari dana BOS Rp 453.343.100 dari dana Komite MAN Kota Binjai Rp 644.575.000," ujarnya.
Lanjut dikatakan Adre, modus mereka melakukan korupsi dengan mengadakan kegiatan yang terindikasi fiktif. Mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembelian alat elektronik, hingga melakukan perjalanan dinas.
"Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Ada juga kegiatan fiktif di Binjai, yang melibatkan rekanan. Rekanan itu juga tahu (praktek korupsi) dan mereka menerima feedback, jadi macam-macam modusnya. Ada juga pengadaan buku," ungkapnya.
Ia menambahkan alasan dilakukan penahanan karena kejaksaan khawatir tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
"Juga dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya, penahanan dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan," pungkasnya. (rfn)