Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara, Kejati Sumut: Laporan Sudah Diterima

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:02 WIB Last Updated 2023-10-16T14:03:04Z

Komunitas Peduli Batubara saat menyampaikan laporan pengaduan ke PTSP Kejati Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp10 miliar lebih pada Tahun 2020-2021.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).


"Benar, kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi.


Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin, (28/8/2023) lalu. 


Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan  Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.


Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.


“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” katanya.


Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.


“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.


Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selain merupakan Pengguna Anggaran sekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyek tersebut.


“Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” jabarnya.


Lebih lanjut, Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat Disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey harga riil.


“Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,” ujarnya.


Pihaknya mengingatkan Kajati Sumut agar memerintahkan Asisten Intelijen melakukan pra penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.


“Serta memanggil oknum ISS beserta PPTK-nya, dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,” tegasnya.


Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.


“Selanjutnya, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,” pungkasnya.


Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023).


Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutup mata terkait kasus 

yang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan pada tahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar.


Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2020-2021.


"Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017," kata Yudi Pratama.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.


"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," sebutnya dalam aksi unjuk rasa tersebut. (rfn)