Notification

×

Iklan

Jaksa Kejatisu Tuntut Mati Mahasiswa Kurir 135 Kg Ganja dari Aceh

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:47 WIB Last Updated 2023-10-26T11:47:52Z

Jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kg di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa salah satu perguruan di Medan yang terlibat dalam perkara menjadi perantara (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram, dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023) sore.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan hukuman mati," ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan.


Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Inti pasal itu, kata Maria, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram. 


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerimtah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya. 


Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan diagendakan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa ataupun terdakwa. 


Dalam dakwaan terungkap, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp 250 ribu per kilogram dari Ipul.


Kemudian Ipul mentransfer uang Rp 2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.


"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.


Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.


Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.


Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (sh)