Notification

×

Iklan

Ibrahim Kurir 43 Kg Sabu Tangkapan BNN Sumut Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:45 WIB Last Updated 2023-10-17T12:45:28Z

Sidang perkara narkotika seberat 43 kg sabu yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Wardani Ibrahim alias Ibrahim, satu dari 2 terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43.077,6 gram (43,07 kg), terancam hukuman mati dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023) sore.


Pasalnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting menjerat Wardani Ibrahim dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal, penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Risnawati Ginting dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.


“Nanti ada kawan Saya telpon ke Tulang karena sudah saya kasih nomor HPnya,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa kepada Sofyan alias Tulang. 


Keesokan harinya Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim dihubungi oleh seseorang. Keduanya kemudian

bertemu di depan Masjid Al-Badar Jalan Kakatua, Lingkungan 1, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Orang tak dikenal tersebut kemudian menurunkan 2 tas berisi sabu.


Tulang selanjutnya menelepon terdakwa Wardani Ibrahim sudah menerima barangnya. Secara terpisah, seseorang bernama Acong (masuk daftar pencarian orang / DPO) menelepon terdakwa agar Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghitung bungkusan sabu dalam tas tersebut.


Acong, Selasa (5/4/2023) siang menelepon terdakwa untuk menghubungi  Sofyan alias Tulang agar menyerahkan 2 bungkus sabu kepada orang suruhan Acong. 


Besok malamnya Sofyan alias Tulang meminta terdakwa untuk mentransfer 'uang sewa' menyimpan sabu tersebut sebesar Rp500 ribu. Dia juga meminta terdakwa agar mengirim orang yang jelas untuk mengambil sabu darinya.


"Sabtu 9 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung," kata JPU.


Orang tersebut sanggupnya Rp300 juta dan minta diantarkan ke arah Marelan lewat jembatan tol, namun orang tersebut tidak punya uang untuk membayar dengan mengatakan ngutang dulu, akhirnya narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dijual oleh saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim.


Pada, Minggu (10/4/2023) sekira pukul 20.35 WIB tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengamankan Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim depan rumah di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat brutto 43.077,6 gram. Beberapa bulan kemudian terdakwa Wardani Ibrahim diamankan.


Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (sh)