ARN24.NEWS -- Seorang pria di Kota Pekanbaru, provinsi Riau ditangkap polisi karena mencuri pakaian dalam wanita. Aksi pelaku berinisial DD (36) itu teryata sudah dilakukan bertahun-tahun tepatnya sejak 2014 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar mengatakan, pelaku mengambil pakaian dalam wanita dengan modus pura-pura mencari tempat kos.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengambil pakaian dalam di rumah kos-kosan cewek,” katanya, Minggu (8/10/2023).
Setelah diperiksa warga dan penjaga kos, kata dia, ditemukan pakaian dalam wanita yang dicuri pelaku.
“Warga yang tidak terima kemudian menyerahkannya ke polsek,” ucapnya. Dari pengakuannya, kata AKP Aspikar, tersangka mencuri pakaian dalam ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Pakaian dalam tersebut digunakan tersangka untuk melampiaskan penyakitnya.
“Setelah dipakai buat ngobati penyakitnya, kemudian pakaian dalam tersebut dibuang tersangka,” ucapnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polsek Tampan untuk menjalani proses hukumannya. (ins/nt)