Ket Foto: Penyidik Kejatisu saat menyita dokumen dari Dinas PUPR Sumut.
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Kamis (19/10/2023).
Dari penggeledahan itu sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provsu Gunungsitoli.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/10/2023) malam.
"Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp 7.707.781.500,00," katanya.
Dikatakan Yos, penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan.
"Dimana, sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," katanya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyebutkan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan.
"Sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya," pungkasnya. (rfn)