FGD dengan tema Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik oleh Kapuspenkum Kejagung RI. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan SH MH mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual dari ruang kerja Kasi Penkum Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (30/10/2023).
FGD dengan tema Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik ini dibuka secara resmi oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana SH MH di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa Puspenkum itu tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference. Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif.
"Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi kejaksaan," katanya.
Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak.
“Untuk membangun komunikasi di era sekarang, kita harus mengoptimalkan transparansi dan memanfaatkan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Kapuspenkum.
Acara FGD ini menghadirkan narasumber kompeten dalam Public Relation antara lain Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB). (sh)