Notification

×

Iklan

Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob, AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Bui

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:36 WIB Last Updated 2023-10-11T11:36:56Z

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha saat membacakan amar putusannya terhadap AKP Hafis Paesal Lubis. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– AKP Hafis Paesal Lubis akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amar putusannya.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.


"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjut hakim.


Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.


"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix dan menurutnya tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.


Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut. 


Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua


Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.


Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.


"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU. (sh)