Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengembalikan berkas perkara Yossi Efrilia Susanti ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebab, dari hasil penelitian, Yossi Efrilia Susanti yang dituduh melakukan penggelapan dan penipuan terhadap rekan bisnisnya Michael dinyatakan belum lengkap.
"Jadi berkas sudah selesai diteliti, hasilnya dinyatakan belum lengkap alias P19,” kata Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan Pidum Kejari Medan, Tommy Eko Pradityo SH ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat (27/10/2023).
Tommy mengatakan, pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada kekurangan, jadi berkas penyidikan dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
"Selain itu, jaksa peneliti juga memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana belum memenuhi unsur.
"Oleh karenanya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap dikarenakan ada beberapa petunjuk tambahan formil dan materiil yang harus dibuktikan. Saat ini kita telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Penyidik Polrestabes Medan," pungkasnya.
Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.
Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku. (rfn)