Terdakwa Ilhamudi ketika menjalani sidang secara virtual. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Ilhamudi dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilhamudi dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Esra Mailany Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2023).
Dalam nota tuntutannya, tim JPU Kejari Langkat tersebut menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor sebanyak 3 titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp 366.000.000 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020," kata JPU Esra Mailany Sinaga.
Selain pidana penjara, terdakwa Ilhamudi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa Ilhamudi juga dibebani untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 181.741.193 dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp70 juta subsidair 1 tahun penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Diketahui, JPU dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Ilhamudi selaku Lurah pada Tahun Anggaran (TA) 2020 mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan.
Dari sejumlah item, terdakwa Ihamudi bukan saja yang mengerjakanpekerjaan tersebut tapi juga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.
Belakang diketahui beberapa bon faktur belanja barang dan upah para tukang (pekerja) tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Terdakwa juga yang belanja ke panglong.
Setelah DAU dicairkan bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi Muliawati uang DAU kemudian dikuasai terdakwa. Bahwa pada pelaksanaan pembangunan sumur bor terdakwa berperan aktif untuk melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yaitu saksi Irawati.
Peran aktif dari terdakwa antara lain mencari tukang yang dipekerjakan untuk membangun sumur bor, melakukan belanja bahan ke toko material, dan membayarkan upah tukang yang mana tugas tersebut seharusnya merupakan tugas dari saksi Muliawati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa pembangunan sumur bor di 3 lokasi tersebut secara bertahap dikelola terdakwa Ilhamudi, yakni di Lingkungan I, VII dan VIII dengan total anggaran Rp400 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp215.241.700, berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Langkat. (rfn)