Notification

×

Iklan

Berstatus PNS, Abang Ini Pindah Tidur di Kantor Polisi

Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:56 WIB Last Updated 2023-10-24T12:56:32Z

ARN24.NEWS --
Seorang ASN Pemko Sibolga, HST (41) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dibekuk Satnarkoba Polres Sibolga atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, kemarin. 

Sedangkan duetnya juga dapat diamankan yakni, AR (28) warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dari hasil penangkapan tersebut disita 0,06 gram sabu, 1 paket kecil ganja dengan Berat 1,16 gram dan uang Rp 150 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dari dalam sebuah rumah yang sering dilakukan transaksi narkotika.

"Dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu dan satu paket kecil ganja yang ada dikantong belakang celana HST," ucapnya. 

HST dipersangkakan akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (gos/nt)