Notification

×

Iklan

Artis Cantik Ini Dilaporkan ke Polda Sumut Gegara Sebarkan Hoax

Senin, 23 Oktober 2023 | 20:29 WIB Last Updated 2023-10-23T13:29:54Z

Korban, Melsiana Eka sari Boru Ginting saat menunjukkan bukti laporan pengaduannya ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemilik akun facebook Nella (Nella Boru Bukit), artis penyanyi berparas cantik, resmi menjadi terlapor di Polda Sumut. 


Ia dilaporkan terkait dalam perkara pencemaran nama baik, sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3, dan atau Pasal 36. 


Hal tersebut sesuai dalam SP2HP Nomor K/854/IX/RES/2.5/2023/Ditreskrimsus. Dimana artis cantik itu sebagai pemilik akun Facebook Nella (Nella br Bukit). 


Dalam kasus ini ia dilaporkan oleh Melsiana Eka sari Boru Ginting sesuai LP/ STTLP/ B/ 1083/ IX/2023/ SPKT/ Polda Sumut/tertanggal 10 September 2023.


"Perkara yang saya laporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan informasi dan berita palsu atau hoax, pencemaran nama baik, yang dibuat dan diedarkan atau diviralkan melalui media sosial Facebook. Pemilik akun tersebut Nella (Nella br Bukit). Postingan diunggah  sejak 2 September 2023 sampai saat ini. Jujur saya sampaikan, dampak informasi tidak benar dan pencemaran nama baik itu sangat sangat merugikan saya dan keluarga," kata korban, Senin (23/10/2023). 


Diketahui, perkara ini sudah 1 bulan 13 hari masih dalam tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 558/IX/ 2023/ Ditreskrimsus, tanggal 19 September 2023. Laporan pengaduan korban ditangani penyidik bernama Kompol Ananda P Silaen dan Aipda Jedwin P Nababan, sesuai tertuang dalam surat SP2HP. 


"Semoga kasusnya segera diungkap tuntas," ujar Melsi sembari meneteskan air matanya.


Ia juga menjelaskan, usaha toko perhiasan H Milala yang ia kelola selama 20 tahun itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dan anak sekolah. Karena itulah ia mengaku mengelola usahanya itu dengan jujur dan tidak pernah bermasalah dengan pelanggan. 


"Selama dua puluh tahun kami berjualan, toko kami tidak pernah bermasalah dengan pelanggannya. Tiba-tiba ini bari kejadian, dugaan saya itu sudah direncanakan terlapor. bahkan saya menduga ia memiliki maksud tertentu," ujar Melsi. 


Tak hanya keterpurukan ekonomi, ia juga membeberkan mental dan psikologi ke empat anaknya ikut terkena imbas dalam kasus ini.


"Mental dan juga psikologi empat anak saya tertekan. Mereka malu karena mendengar informasi tidak benar tersebut beredar luas," sebut ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga itu. 


Lalu, Melsi pun mengungkapkan kronologis kejadian yang sebenarnya untuk membuktikan kasus yang ia laporkan ke Polda Sumut. 


"Saya tegaskan, saya ini perempuan ibu empat anak, disinilah saya sebutkan semua informasi yang diunggah terlapor di akun Facebook Nella (Nella br Bukit) itu tidak benar. Dia menulis cincin suasa dibeli kakaknya padahal dialah sendiri yang membeli itu. Bahkan di Facebooknya ia juga menuliskan emas jualan toko saya kaleng kaleng, sehingga membuat pembeli dan pelanggan tidak percaya lagi sama toko kami setelah ini viral. apa yang ia tulis semuanya dalam bahasa karo. Dan Untuk membuktikannya itu tidak benar, maka saya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumut agar terungkap jelas," beber korban. 


Ibu Rumah tangga yang akrab disapa mak Ina itu kembali bercerita soal kronologis awal yang sebenarnya. 


Menurut dia, terlapor membeli cincin suasa pada 24 Agustus 2021 dengan total harga Rp 3.816.000. 


"Waktu pembelian awal, terlapor datang membeli cincin. Di situ saya sudah menjelaskan kepada terlapor. Cincin suasa itu akan dipotong biaya atau ongkos yang mahal jika saat dijual kembali. Dan tidak dapat dijual kembali bila cincin sudah dimodifikasi," jelasnya. 


Setelah kedua pihak sepakat, transaksi jual beli pun terjadi yang dilengkapi dengan surat. Hingga 2 tahun berlalu, pada Jumat, 1 September 2023 terlapor datang kembali ke toko. Kedatangannya itu menurut Melsi bertujuan menjual kembali cincin suasa tersebut hingga terjadi pertikaian. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait LP tersebut. Ia menambahkan kasusnya masih berproses. 


"Laporan pengaduan korban sudah kita terima, saat dalam tahap penyelidikan di Unit 3 Subdit 5  Ditreskrimsus. Pastinya kasus ini akan terus berproses, kita tunggu ya hasil lanjutnya di tangan penyidik untuk kita sampaikan perkembangannya," kata Hadi. (sh)