Jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara perdagangan manusia di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua terdakwa masing-masing Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan Yenny Kartika alias Dedek (41) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/10/2023) sore.
Keduanya bersama Abong Tato alias Kevin Tato (DPO) didakwa atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Kamboja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan dalam dakwaannya mengatakan, pada November 2022, Abong Tato menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Jonggi, mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operator judi online, dengan gaji Rp5-8 juta.
"Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungi terdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang dengan iming-iming upah Rp1 juta," ujar JPU Irma.
Di hadapan hakim ketua Oloan Silalahi, JPU melanjutkan, pada 1 Juli 2023, tiga petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu, pada tiga hari kemudian. Setelah melakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintu keberangkatan.
"Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikan mereka di pintu keberangkatan Bandara Kualanamu pada saat selesai check in," papar JPU.
Dari kelima orang, lanjut JPU, merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, Ridho Ardi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.
Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di dalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antara Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan kata lain negara Kamboja termasuk negara yang dinyatakan tertutup," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 86 huruf b dan c UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang," pungkas JPU. (sh)