Notification

×

Iklan

2 Kurir 6 Kg Sabu Tujuan Depok Kompak Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 26 Oktober 2023 | 22:47 WIB Last Updated 2023-10-26T15:47:15Z

Sidang perkara narkotika seberat 6 kg sabu dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. 


"Menjatuhkan kepada terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (26/10/2023).


Hakim Phillip mengatakan, dari fakta persidangan majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.


Inti pasal itu, kata Philip, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima yakni 6.000 gram narkotika jenis sabu-sabu. 


"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.


Putusan dari majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Fransiska Panggabean (conform). 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU Kejati Sumut. 


Diketahui dalam dakwaan terungkap, pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Depok, Jawa Barat.


Singkatnya dua terdakwa membawa barang  bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.


Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp 60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju. (sh)