Tersangka Boy saat akan diboyong petugas dari Aceh menuju Langkat. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – BS alias Boy (25), pelaku pembakar istri di Sei Bilah, Pangkalanbrandan, Langkat, Sumatera Utara pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu, akhirnya ditangkap.
Pemuda ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di tempat persembunyiannya di salah satu gudang penampungan barang bekas/botot di Kecamatan Sei Liput, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Boy, warga Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkan itu menghilang dan menjadi buronan polisi selama 13 hari setelah melakukan pembakaran terhadap istrinya bernama ANH (16) dengan menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023) mengatakan, BS ditangkap saat sedang bekerja mengumpulkan barang bekas di salah satu gudang botot di Aceh Tamiang.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan," kata AKP Bram Candra.
Pelaku BS melakukan pembakaran terhadap istrinya karena terbakar cemburu terhadap korban.
"BS dengan korban, dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain," kata Bram lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 5 Oktober 2023, akibat dirasuki kecemburuan dan cekcok mulut, lelaki berinisial Boy menyiramkan BBM Pertalite ke tubuh istri sirinya, ANH (16), kemudian membakarnya saat korban tidur bersama temannya bernama K alias De (18). (sh)