Notification

×

Iklan

0.20 Gram Sabu Bukti Laki 44 di Bui

Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:02 WIB Last Updated 2023-10-12T04:02:13Z

ARN24.NEWS --
Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah pos di areal perkebunan Afd IV PTPN II Kebun Batang Serangan, Dusun V Jati Mulyo, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, kemarin. 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkotika AKP Herdiyanto menerangkan bahwa pelaku inisial S (44) warga Dusun Pondok XIII,  Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti disita 1 plastik klip transparan berukuran kecil diduga sabu dengan berat bruto 0.20 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit hape Merk Nokia warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, dan 1 buah kaca pirex.

Pangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat diterima Polsek Padang Tualang. Lalu Kanit Reskrim Iptu Hermawan melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di TKP. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu adalah benar miliknya. Dijelaskan juga pelaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang inisial R yang bertemu di areal perkebunan tersebut. (hrs/nt)