ARN24.NEWS -- Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengagalkan seeta diboyong Kepolres Batubara 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia, Senin (18/9/2023). Dalam kasus ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka,
“Dari 41 PMI terdiri dari NTB, NTT, dan Sumatra Utara, dan 6 orang tersangka di antaranya berinisial, A, ES, ZG, D, H, dan ZH,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa Simaremare.
Selain 41 PMI juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Bus Pariwisata, dan 1 unit mini bus. Personil Sat Reskrim mendapat Informasi ada 2 unit bus saling beriringan membawa PMI menuju Kuala Tanjung. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek.
Setelah pengecekan daerah Kuala Tanjung terlihat 2 unit bus berhenti di bahu jalan,sehingga tim memeriksa 2 bus itu. “Setelah dicek, Polisi menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia dan diboyong Kepolres Batubara,” jelsanya. (sr/nt)