Notification

×

Iklan

Terpidana Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir Ditangkap Lagi Nyantai di Warung Kopi

Rabu, 06 September 2023 | 15:36 WIB Last Updated 2023-09-06T08:36:55Z

Terpidana Santo Edi Simatupang saat diamankan dari sebuah warung kopi di Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.


Kajati Sumut melalui Kasi Penkum,Yos A Tarigan SH MH menjelaskan, bahwa Santo Edi Simatupang adalah terpidana dalam perkara tipikor penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir.


Dimana putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan, terpidana divonis selama 2 tahun penjara, bahwa perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.


"Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samoir namun belum juga hadir. Tepatnya, Selasa 5 September 2023 terpidana diamankan dan langsung dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan.


"Dengan demikian, semua terpidana telah melaksanakan putusan Pengadilan," katanya.


Perlu diketahui, tambah Yos, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


"Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan," jelasnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. 


Dimana, anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (sh)