Notification

×

Iklan

Sopir Angkot di Sidempuan Nyambi Edarkan Ganja Paket Hemat

Minggu, 03 September 2023 | 17:24 WIB Last Updated 2023-09-03T10:24:24Z

Tersangka bersama barang bukti paket ganja siap edar. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang sopir angkot di Kota Padangsidimpuan ditangkap usai kedapatan nyambi menjual ganja tepatnya di Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.


Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil menyita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram.


"Tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (3/9/2023) siang.


Dilanjutkannya, tersangka itu adalah FHS (32), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.


Daun ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dibungkus menggunakan  kertas pembungkus nasi.


"Ada empat bungkus yang ditemukan," ungkapnya.


Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa  di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba. 


Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan di TKP dan langsung melakukan penangkapan. 


Sementara saat diinterogasi petugas, tersangka FHS mengaku, ganja itu didapat dari temannya berinisial, D, warga Kota Padangsidimpuan. 


“Sudah beberapa bulan jualan (ganja). Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang saya kenal saja," beber tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sh)