Notification

×

Iklan

Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Alasannya

Senin, 11 September 2023 | 18:00 WIB Last Updated 2023-09-11T11:00:23Z

AKBP Achiruddin saat menjalani sidang dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin ditunda. 


Penundaan ini karena jaksa masih melakukan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan.


Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan tuntutan ketika sidang dimulai. Namun jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.


"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randy Tambunan di PN Medan Senin (11/9/2023).


Hakim Oloan pun menolak permintaan tersebut. Dirinya meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.


"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab hakim Oloan.


Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama pada, Rabu (13/9/2023) lusa. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.


"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.


AKBP Achiruddin sendiri sudah siap menghadapi sidang tuntutan terhadap dirinya. Dia ikhlas jika harus dihukum mati.


AKBP Achiruddin mengaku berserah diri atas sidang tuntutan hari ini. Menurut Achiruddin, dia tidak melakukan perbuatan apapun seperti yang didakwakan jaksa dalam persidangan.


"Kita sudah berserah diri. Yang penting kita nggak ada melakukan apa yang dituduhkan," kata Achiruddin.


Dia pun mengaku sangat ikhlas termasuk jika harus dituntut hukuman mati.


"Ini cuman pengadilan dunia. Ikhlas. Mau dihukum mati pun saya ikhlas. Apalagi cuma ini," terangnya. (dts)