Majelis hakim diketuai Sulhanuddin saat memimpin sidang dakwaan perkara korupsi mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pembacaan dakwaan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat persidangan in absentia, Kamis (14/9/2023), ditunda.
"Coba buat pemanggilan sekali lagi ke yang bersangkutan Bu jaksa," pinta hakim ketua Sulhanuddin setelah JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nur Ainun Siregar memperlihatkan dokumen status DPO Saidurrahman.
Persidangan pembacaan dakwaan pun dijadwalkan pekan depan, setelah JPU melakukan pemanggilan terhadap mantan rektor periode 2016 hingga 2020 itu sekali lagi.
Sementara beberapa pekan lalu Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus, Mochammad Ali Rizza mengatakan, perkara mantan orang nomor satu di UINSU tersebut akan digelar secara in absentia dikarenakan Prof Dr Saidurrahman tidak diketahui lagi di mana keberadaanya alias DPO.
"Sampai sekarang yang bersangkutan masih DPO Kejari Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak tersebut.
Prof Dr Saidurrahman dan 2 terdakwa lainnya tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru SNMPTN dan SPAN PTKIN Tahun Akademik 2020 / 2021.
Yakni atas nama terdakwa eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR).
Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU (masing-masing berkas terpisah).
Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU. (sh)