ARN24.NEWS -- Sebut saja namanya Nila. Usianya baru 11 tahun. Kini Nila duduk di kelas V SD. Nila tinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Nila memiliki tetangga seorang pria renta. Inisialnya DS alias OS. Umur laki gaek tersebut sekira 60 tahun yang seharinya berprofesi sebagai petani.
Kepada para temannya sesama murid SD, Nila sempat bercerita bahwa dia punya pacar. Ungkapan Nila memang cukup ironis. Pasalnya, di usia belia dia sudah tahu punya kekasih. Namun siapa kekasihnya?
Dari situ rupanya guru SD Nila mendengar ceritanya kepada teman. Penasaran, sang guru memanggil Nila.
Dia diintrogasi soal hubungan berpacaran tersebut. Mirisnya lagi, (seolah tanpa sungkan) Nila menceritakan segala perbuatan yang disebutnya sebagai pacarnya itu. Tak pelak, sang guru terheran-heran. Dengan kepolosannya pula, Nila menuturkan sudah sering 'digituin' pacaranya layaknya hubungan suami istri.
Kejadian dialami Nila saat masih duduk di bangku kelas IV SD pada 2022. Hingga sekarang pun, tepatnya Agustus 2023, Nila kerap dijadikan pemuas nafsu oleh pacarnya yang notabene seorang kakek. Alhasil, apa yang diceritakan Nila dengan kepolosannya tersebut sampai ke teliga ayahnya. Ayah Nila, inisial ARS (28) sontak langsung berang.
Dia melaporkan pelaku yang tak lain kakek OS ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (23/8/2023) sore.
Sebenarnya, awal mula Nila dicabuli kakek OS saat dia pulang dari bermain. Memang, rumah Nila dengan pelaku kakek OS tak jauh.
Sebenarnya, awal mula Nila dicabuli kakek OS saat dia pulang dari bermain. Memang, rumah Nila dengan pelaku kakek OS tak jauh.
Malah, kabar beredar tepat berhadapan depan rumahnya. Ketika Nila pulang itu, ternyata kakek OS berdiri di depan rumahnya. Lalu kakek OS memanggil Nila. Setelah Nila datang, pelaku kakek OS mengajak Nila masuk ke dalam rumahnya. Nah, Nila kemudian diajak ke kamar kakek OS. Usai perlakuan bejat pertama itu, rupanya kakek OS ketagihan atas ranumnya tubuh Nila.
Dan hal hubungan suami istri itu terus berulang. "Perbuatan persetubuhan terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, kemarin.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
"Jadi tersangka memanggil korban. Korban menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya," jelas Kapolres.
Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
"Tersangka sudah kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu," pungkasnya. (gos/nt)