Notification

×

Iklan

Sehari Polda Sumut 'Libas' 50 Pelaku Jejaring Narkoba

Rabu, 20 September 2023 | 15:05 WIB Last Updated 2023-09-20T08:05:28Z

ARN24.NEWS --
Dalam kurun waktu sehari, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan jajaran Polres, mengamankan 50 orang tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar mengatakan per hari Selasa tanggal 19 September 2023, pihaknya telah mengamankan 50 tersangka penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan data yang diperoleh pada 19 September 2023, Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba di Sumatera Utara,” kata Sonny, Rabu (20/9/2023).

Dikatakannya, dari pengungkapan 35 kasus tersebut sebanyak 50 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang.

Tidak hanya itu, lanjut Sonny, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,057 kg, pil ekstasi 2 butir dan sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai sebesar Rp4.568.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Selanjutnya, 6 unit sepeda motor, 22 unit telepon seluler, 7 buah timbangan digital serta bong alat hisap sabu turut disita. (mtr/nt)