ARN24.NEWS -- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap residivis kasus pencurian berinisial W (40). Pelaku ditangkap usai mencuri barang-barang di sebuah kafe milik anggota polisi.
“Pelaku ditangkap saat sedang makan di sebuah warung,” kata Ketua Tim Klewang Satreskrim Polres Padang Aipda David Rico Dermawan, Minggu (3/9/2023).
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mencuri gelas dan piring di sebuah kafe yang ada di kawasan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku tidak mneyadari aksi yang dilakukannya terekam kamera CCTV.
Berbekal rekaman video tersebut, polisi menyelidiki kasus ini. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara dalam perkara yang sama,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut sempat dijual di kawasan Pasar Raya Padang. Polisi kemudian menindaklanjuti dan berhasil megamankan beberapa barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini polisi masih meminta keterangan dari pelaku. (ins/nt)