Notification

×

Iklan

Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi

Rabu, 13 September 2023 | 22:48 WIB Last Updated 2023-09-13T15:48:48Z

Kapolda Sumt saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana, Jumat (8/9/2023).


Dari pengungkapan yang dilakukan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang itu, petugas mengamankan seorang pelaku, RJ bersama barang bukti 2 butir ekstasi.


"Pengungkapan ini membuktikan jika Polda Sumut dan seluruh jajaran, memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumut yang dituangkan dalam lima program prioritas kita, salah satunya narkoba musuh bersama," ungkap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023).


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, RJ kemudian mengaku dia masih menyimpan narkotika di kos-kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor. 


Selanjutnya, petugas ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan itu didapati barang bukti 2 kilogram sabu, 4.250 butir happy five, empat bungkus sabu seberat 50,10 gram, 220 butir ekstasi, empat unit handphone, dan timbangan elektrik. 


"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh di Tanjung Balai, diedarkan melalui sindikat, antara lain saudara RJ, I, A, V," rinci Kapolda.


Peran RJ, lanjut Kapolda lagi, menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.


RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, yakni aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil Honda CRV tahun 2019, mobil Mitsubishi Lancer dan rumah.


Selain itu, sebut Kapolda, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, MU yang membawa 2 kilogram sabu untuk dibawa ke Madura. 


Kemudian, personel Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat, Rabu (13/9/2023). Hasilnya, pelaku R yang merupakan jaringan Aceh ditangkap. R yang merupakan penumpang travel ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang akan dibawa ke Medan.


Polres jajaran Polda Sumut dalam 1 x 24 jam telah mengamankan 45 orang, terdiri dari tujuh pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 4,1 kilogram sabu, 56,08 kilogram ganja, 103 butir ekstasi, 15 set alat isap sabu alias bong, tiga unit timbangan digital dan uang Rp7,7 juta. (sh)