Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong saat digiring polisi usai ditangkap kasus pencabulan keponakannya sendiri. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih mendalami proses penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS.
"Masih didalami," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/9/2023).
Hadi juga tidak mau menjelaskan modus pencabulan yang dilakukan FS terhadap korban yang merupakan keponakannya tersebut.
"Itu juga (modus) juga sedang didalami," sebutnya.
Menjawab wartawan, Hadi menyatakan kasus ini sengaja ditarik penanganannya dari Polres Labuhanbatu ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Ditanya pertimbangan Polda Sumut hingga harus menarik kasus itu, termasuk ketika disebut FS sebagai tokoh pemuda di Labuhanbatu, Hadi hanya menyebut soal kewenangan.
"Polda (Sumut) kan bisa saja menarik semua kasus dari jajaran," ujar Hadi.
Disinggung tentang penangguhan penahanan terhadap FS yang sudah berusia lanjut, Hadi mengatakan, itu hak setiap tersangka.
"Penangguhan penahanan kan hak setiap tersangka. Tapi, penyidik berwenang mengabulkannya atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong (FS).
Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," sebutnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya. (sh)