ARN24.NEWS -- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan hingga kini jajaran Polres Tebing Tinggi tak putus-putus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa. Hal ini disampaikannya pada Kamis (31/8/2023).
"Kali ini ratusan jiwa terselamatkan pasca penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 89,37 gram sabu yang rencananya hendak diedarkan di wilkum Polres Tebing Tinggi," ungkap Kapolres didampingi Kepala BBNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) di Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku beralamat di Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berencana menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.
"Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku," sambungnya.
Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons.
“Pelaku telah mendekati di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, "atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
“Pelaku telah mendekati di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, "atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
Di tempat sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi AKBP Alexander menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukumnya. (mtc/nt)