ARN24.NEWS -- Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (kg) sabu-sabu jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyebutkan ini penangkapan dengan barang bukti terbesar.
“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” katanya, kemarin.
AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus ini pun telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.
Dia menjelaskan, pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan minimarket Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).
Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu.
Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merek Channel.
Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merek Channel.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.
Sekira pukul 03.00 Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil. Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.
Kepada personel Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang tak ia ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan. Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel,”
tandasnya. (ins/nt)
tandasnya. (ins/nt)