Notification

×

Iklan

Nasib Tragis Gadis 17: Dicekik, Diseret, Ditampar dan Diperkosa 6 Remaja

Sabtu, 23 September 2023 | 15:15 WIB Last Updated 2023-09-23T08:15:52Z

ARN24.NEWS --
Ini kisah tragis menimpa seorang anak baru gede alias ABG asal Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Sebut saja namanya Melati. Usia masih 17 tahun tapi kegadisannya direnggut oleh sahabat karibnya. 

Tak cuma seorang, bahkan para pelaku berjumlah 6 remaja. Yakni PA (17) dan AS (18) warga Kabupaten Kaur, DAP (17), RK (18) FH (17), dan RS (19) warga Kabupaten Bengkulu Selatan. 
Ceritanya, saat itu korban bersama temannya pergi ke salah satu kafe di sana. Niatan mereka untuk nongkrong. Usai kongkow-kongkow itu, korban bersama teman prianya berencana pergi ke salah satu tempat karaoke di daerah ini. 

Namun saat di jalan salah satu sepeda motor teman prianya kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Di lokasi itu mereka berhenti. Korban bersama teman prianya tersebut menghubungi temannya yang lain untuk meminta bantuan. 

Setiba di lokasi salah satu teman prianya itu secara tiba-tiba langsung merampas Handphone (HP) korban. Tak sampai di situ, korban dicekik, dibekap, dibanting dan ditarik paksa hingga diperkosa para pelaku. 

Korban pun diancam dengan senjata tajam jenis pisau. Perbuatan bejat itu membuat korban kehilangan kesadaran atau pingsan. Saat sadar, dengan kondisi lemas korban mengetahui jika dirinya sudah dibawa ke salah satu kamar tempat penginapan di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Di kamar tersebut korban kembali diperkosa dua teman prianya. Salah satu bahkan mengantar korban ke rumahnya. Tak terima atas perbuatan dugaan yang dialami korban. Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.

Kasat Reskrim, Iptu Susilo mengatakan, korban mengalami trauma dan luka ringan akibat dugaan tindak pidana rudapaksa. Keenam pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan. 

Selain menangkap terduga pelaku, jelas Susilo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Relmi C2 Warna Biru milik korban, 1 buah senjata tajam jenis pisau milik salah satu terduga pelaku, dan baju, celana dan pakaian dalam milik korban. 

"Keenam terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang buktinya. Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," kata Susilo, Sabtu (23/9/2023). (ins/nt)