Notification

×

Iklan

Mayjen (Purn) TNI Hassanudin Resmi Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Sumut

Selasa, 05 September 2023 | 11:35 WIB Last Updated 2023-09-05T04:35:14Z

Mantan Pangdam I/BB, Mayjen (Purn) TNI Hassanudin dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi yang berakhir masa jabatannya bersama Wakil Gubsu Musa Rajekshah pada 5 September 2023 ini. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mayjen (Purn) TNI Hassanudin resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menggantikan Edy Rahmayadi yang berakhir masa jabatannya.


Mantan Pangdam I/BB itu dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama 8 Pj gubernur lainnya, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). 


Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.


Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.


Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Mendagri lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.


"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata sembilan penjabat gubernur.


Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:

1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana

3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin

4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya

5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake

7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi

8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi

9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin


Sebagai informasi, sejumlah gubernur selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.


Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.


Sebelumnya, DPRD Sumut mengajukan 3 nama calon Pj Gubsu untuk menggantikan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023.


Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023).


Ketiga nama Pj Gubsu yang diusulkan DPRD Sumut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Dirjen Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dan Deputi Penetapan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon. Namun tak satupun dari 3 nama tersebut yang dipilih Jokowi. (dtc)