Kedua terdakwa yang dihadirkan secara online dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/8/2023).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.889.640.000.
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan secara estafet membacakan dakwaan kedua terdakwa (berkas terpisah) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Sekolah yang dipimpin Restu Utama Pencawan Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.
Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.
Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa / siswi.
"Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif," urai Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.
Kedua terdakwa bersama-sama dengan Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.
Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya.
Kedua terdakwa dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hakim ketua M Nazir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Sebab tim penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang baru dibacakan JPU. (sh)